Penulisan buku ini diilhami oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa pasal 5 menyebutkan tujuan BUM Desa antara lain: a) melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta mengembangkan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi desa; b) melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat desa dan mengelola lumbung pangan desa; c) memperoleh keuntungan dan laba bersih bagi pendapatan asli desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber-daya ekonomi desa; d) pemanfaatan asset desa guna menciptakan nilai tambah atas asset desa; dan e) mengembangkan ekosistem ekonomi digital desa.
BUM desa sebagai suatu lembaga/organisasi agar dapat merealisasikan maksud dan tujuan yang telah ditetapkan diperlukan upaya pengembangan strategi untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan responsibilitas kerja yang produktif. Salah satus trategi yang ditempu adalah dengan pengembangan capacity building BUM Desa. Pengembangan capacity building dalam tulisan ini meliputi pengembangan SDM, keorganisasian, jaringan kerjadan lingkungan kegiatan. Tulisan ini juga menyajikan faktor-faktor yang mempengaruhi capacity building pada kelembagaan BUM Desa.
Comment